Kamis, 17 April 2014

Peraturan Pemerintah Tentang Waralaba

     Bisnis Franchise kini semakin menjamur di Indonesia,banyak peluang yang terbuka bagi orang-yang tertarik untuk berinvestasi di dalamnya. Supaya para investor tidak mudah ditipu tertipu maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

6 Persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha waralaba

  1. Terbukti memberi keuntungan
  2. Memiliki ciri khas
  3. Memiliki stardar operasional
  4. Usahanya mudah ditransfer
  5. Dimonitor oleh pemilik Waralaba
  6. Mengantongi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
     Banyak orang tidak memahami akan hal tersebut,asal membeli franchise,dan mengharapkan keuntungan. Untuk mendirikan Waralaba membutuhkan waktu 3 tahun,dan pemerintah sekarang mengkaji agar waktu 5 tahun baru seseorang dapat dijadikan waralaba.
     Semoga tulisan ini bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar