Kamis, 06 Februari 2014

Bandara,Maskapai Penerbangan,Porter & Bagasi

     Marah,pertama kali perasaan yang muncul ketika mendengar bahwa koper yang dibawa si mama dari perjalanan Bandung ke Surabaya,raib tak diketahui rimbanya. Menggunakan maskapai yang semua seragam karyawannya berwarna merah menyala.
     Beberapa kali melakukan penerbangan tidak pernah sekalipun saya menggunakan bagasi yang ditawarkan maskapai penerbangan. Karena perjalanan domestik yang tidak memakan waktu lama,kalaupun ke luar negeri tak pernah membawa barang lebih dari 7 kg (bepergian dan pulang.tak pernah membawa oleh-oleh), ditambah pula kasus kehilangan beberapa teman saya ketika membawa tas dimasukan ke dalam bagasi pesawat. Ada yang hilang berbulan-bulan tak diberi kabar,ada pula yang akhirnya diketemukan walau prosesnya tetap lama,membuat saya kehilangan minat mengunakan bagasi. Disamping menunggu bagasi iku terkadang bisa sangat lama.
     Akhirnya apa yang ditakutkan datang juga,terpaksa menggunakan bagasi,dan sekalinya menggunakan bagasi,tidak ada ketika akan diambil. Ditunggu beberapa lama masih tak muncul. Akhirnya menuju ke konter kehilangan. Disana ada beberapa orang yang melaporkan kehilangan barang. Harus mengantri menunggu giliran. Ketika sudah waktunya,sesuai prosedur,isi formulir,menunggu kabar hingga diketemukan. Sabar menunggu hingga 14 hari,jika tidak diketemukan maka akan diberi ganti rugi. Bikin repot saja.
     Di dalam tas itu sebenarnya tidak ada barang berharga,baik uang ataupun dokumen. Hanya beberapa makanan yang dibekukan dan sayuran segar. Dapat saya bayangkan andai tas si mama diketemukan dalam kurun waktu satu minggu,ketika dibuka bau busuk akan menyeruak. Jadi saya malah berharap tasnya tidak diketemukan. Disamping tasnya nanti menjadi tak karuan baunya, saya harus bolak-balik ke bandara untuk mengambil barang tersebut.
     Jujur saya tidak menyalahkan 100% kesalahan kepada maskapai penerbangan,karena kenakalan porter yang mencuri ataupun kesalahan sesama penumpang yang salah mengambil tas yang penampilannya mirip bisa menjadi penyebab. Kasus ini pernah dialami teman saya. Tas yang ia miliki tertukar dengan tas milik orang lain. Keesokan hari sang pemilik tas melaporkan bahwa ia membawa tas yang salah. Teman saya pun lega akhirnya tasnya kembali. Karena di tas tersebut juga ada kunci mobil dan beberapa file pekerjaan. Yang menjadi catatan saya,kenapa orang tersebut begitu bodohnya bisa salah mengambil tas,walau bisa berdalih sibuk,terburu buru,tidak mengecek kembali isi tas.
     Kasus porter nakal pun sudah jamak terjadi di bandara manapun. Mulai dari gembok yang dirusak paksa,barang berharga yang hilang. Itulah yang menyebabkan saya tidak pernah memasukkan barang ke bagasi. Sudah terlalu sering kejadian tersebut terjadi,walau terus berulang tetap saja tidak ada perubahan yang berarti. Ataukah karena maskapai murah maka pelayanannya pun murahan?
     Salah satu yang melegakan hati saya adalah Peraturan Menteri Perhubungan yang tertera di bawah ini.
     Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”). Sebagai contoh,menurut Pasal 5 ayat (1) Permenhub 77/2011,jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat, ditetapkan sebagai berikut: 
a.      Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan

b.      Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.



Bagasi tercatat baru dianggap hilang, menurut Pasal 5 ayat (2) Permenhub 77/2011, apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan. Sedangkan, bagi penumpang dengan bagasi tercatat yang belum ditemukan namun belum dapat dinyatakan hilang karena belum melewati masa 14 (empat belas) hari, maka pengangkut wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender (lihat Pasal 5 ayat [3] Permenhub 77/2011).

     Minimal Saya dapat ganti rugi. Beberapa mungkin tidak sependapat dengan saya,saya merasa agak lega karena ada ganti rugi karena barang di dalam tas tersebut nominalnya tidak seberapa. Bagi orang yang kehilangan tas dengan barang berharga yang begitu banyak banyak,pasti tidak akan terima  dengan kehilangan barang tersebut. Hanya sampai kapankah hal ini berlanjut? Beda sekali dengan hilangnya perhiasan di bagasi Titi Yusnawati, istri Kasat I Direktorat Narkoba Polda Kalbar AKBP Fransetyono yang dapat diketemukan dengan segera.
     Akhirnya sekarang hanya bisa pasrah. "Yang sabar ya bu,barangnya pasti ketemu. Harus optimis." Ujar karyawan di bagian barang hilang. Mama saya menghela napas panjang,malas berkata apa-apa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar