Sabtu, 08 Februari 2014

Terkena Tilang

     Beberapa hari lalu karyawan saya kena tilang karena mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM. Ia dikenai Pasal 281 yang berbunyi : Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
     Mengendarai kendaraan kantor karena urusan pekerjaan,STNK sepeda motor tersebut dipinta polisi dan disuruh menjalani sidang di pengadilan. Bodoh banget karyawan satu ini. Kenapa tidak minta sidang di tempat? Catatan: sidang di tempat atau titip bayar dapat dilakukan,itu bukanlah uang suap.
     Diam. Itu hal yang saya lakukan ketika menerima surat tilang tersebut. Entah karena tidak punya pengetahuan,atau terlalu lugu,ketika saya tanya kenapa ia bisa ditilang polisi? Ia hanya menjawab menerobos lampu merah sembari tersenyum ke arah saya. Plak!!! Makin pening kepala melihat kelakuannya.
     Hari ini tanggal 7 Februari 2014,dilakukan sidang di pengadilan. Pagi hari saya menyuruh karyawan untuk menjalani pengadilannya.
 Tak lama telepon berbunyi.
"Pak,disini antrinya panjang banget. Buat daftar sidang saja loketnya berjejal."
"......."sambil berpikir.
"Sudah cari siapa yang bisa bantu biar prosesnya cepat kelar."
"Iya pak,ini tadi ada orang nawarin jasa bisa lebih cepat,minta ongkos 30 ribu,tapi ga berani,takut dibawa lari."
"Ya udah pikir saja sendiri caranya gimana." Kepala makin pusing memikirkan hal sepele seperti ini.
"Baik pak."
Tak beberapa lama kemudian ia datang ke kantor memberi laporan.
"Pak tadi orang dalam,katanya bisa membantu prosesnya biar lebih cepat."
"Biayanya berapa?"
"Belum ngomong pak,tar jam 3 sore disuruh datang kembali."
"Ya sudah balik kerja sana." Pungkasku.

     Waktu sudah menunjukkan pukul 3 sore sang karyawan pun telah berangkat kembali ke tempat pengadilan. Tak ada pertanda buruk,kupikir semua baik-baik saja tak ada masalah,hingga pukul 16:30 karyawan ini telepon kembali.
"Pak,ini masih ngantri,surat yang dipegang sampai 7000 lembar,ga bisa selesai hari ini. Disuruh hari Senin,sabtu pengadilan libur."
"Mampus....." dalam hati saya berkata demikian.
"Jadi saya pulang saja ya pak,Senin baru saya kembali."
"Pulang saja."
     Kenapa untuk sebuah tilang memakan waktu hingga seharian. Terasa begitu rumit,berbelit-belit,walau saya tahu yang disidang tidak hanya satu atau dua orang. Semestinya ada standar untuk pelanggaran yang sering terjadi,jadi tidak harus melalui pengadilan,sehingga menjadi lebih cepat. Toh pelanggaran semacam tidak membawa SIM,ataupun STNK sudah jamak terjadi. Kasih saja denda yang harganya tetap. Jadi datang langsung bayar. Selesai perkara.
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar